BAB V
WILAYAH
PASAL 10
WILAYAH
Wilayah organisasi SAS TEAM mencakup pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB VI
KEANGGOTAAN, JENIS KEANGGOTAAN, DAN KEPANGKATAN ANGGOTA LUAR BIASA
DAN ANGGOTA KEHORMATAN
PASAL 11
ANGGOTA
[/center]
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota.
PASAL 12
JENIS KEANGGOTAAN
[/center]
Anggota SAS TEAM terdiri dari ;
1. Anggota biasa yaitu penggemar mainan senjata replika airsoft gun.
2. Anggota luar biasa yaitu anggota lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegemaran pada mainan senjata replika airsoft gun.
3. Anggota kehormatan yaitu orang yang telah berjasa kepada SAS TEAM
PASAL 13
PENGANGKATAN ANGGOTA LUAR BIASA dan ANGGOTA KEHORMATAN
[/center]
Penjabaran lebih lanjut mengenai pengangkatan anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERSYARATAN KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 14
PERSYARATAN ANGGOTA
[/center]
Persyaratan untuk menjadi anggota SAS TEAM ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 15
HAK DAN KEWAJIBAN
[/center]
Hak dan kewajiban diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEORGANISASIAN, STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
[/center]
PASAL 16
KEORGANISASIAN
[/center]
Susunan organisasi SAS TEAM terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Dewan Eksekutif
PASAL 17
STRUKTUR
[/center]
Dewan Pembina adalah pimpinan tertinggi dari organisasi yang menjadi rujukan utama dari kebijakan-kebijakan umum organisasi.
Dewan Eksekutif adalah pimpinan eksekutif organisasi yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategi mengelola dan menjalankan program organisasi.
PASAL 18
KEPENGURUSAN
[/center]
1. Struktur kepengurusan organisasi (Badan Pengurus) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Struktur organisasi dan pedoman kerja dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SAS TEAM
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
PASAL 19
PERMUSYAWARATAN
[/center]
Permusyawaratan SAS TEAM terdiri dari :
1. MUSYAWARAH BESAR (Rapat Anggota)
2. RAPIM (Rapat Pimpinan)
3. RAKER (Rapat Kerja)
4. RAKERNIS (Rapat Kerja Teknis)
MUSYAWARAH BESAR adalah rapat seluruh anggota organisasi.
RAPIM adalah Rapat Pimpinan yang membahas kebijakan organisasi secara umum
RAKER adalah Rapat Kerja yang membahas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara umum pada RAPIM untuk dijabarkan secara khusus.
RAKERNIS adalah rapat kerja teknis yang membahas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara khusus pada RAKER untuk dijabarkan secara teknis.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 20
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
[/center]
1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
PASAL 21
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
[/center]
Keuangan dan kekayaan SAS TEAM diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh organisasi
3. Sumbangan yang tidak mengikat